selebgram di Kota Bumi, Jawa Selatan ditangkap polisi. Keduanya ialah perempuan bernama samaran K serta LA.
” Ada pula yang kita amankan ini terdapat 2 orang terdakwa dari posisi berbeda serta permasalahan berbeda pula maksudnya 2 laporan polisi yang berbeda,”
Berikut fakta- faktanya:
1. Promosikan Web Judi Online
Baik terdakwa K ataupun FA ditangkap sebab mempromosikan web judi online lewat akun media sosialnya.
2. Memiliki Puluhan Ribu Followers
Terdakwa awal ialah perempuan bernama samaran K dengan jumlah follewers menggapai 48. 000. Dari hasil pengecekan, terdakwa awal kali ditawari oleh seorang buat mempromosikan web judi online di akun media sosialnya.
Kemudian, terdakwa kedua perempuan bernama samaran LA. Yang mana, terdakwa ini mempunyai followers dekat 28. 300 dengan modus yang sama ialah mempromosikan web judi online dalam dalam Instastory- nya.
3. Dibayar Rp5 Juta per Bulan
Terdakwa menyanggupi dengan imbalan Rp5 juta per bulan. Sampai dikala ini, bagi penyelidikan serta penyidikan ini 2 hingga 5 web judi online yang dilakoni oleh pelakon yang awal.
Setelah itu terdakwa LA.” Dari Polresta Bogor Kota melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penangkapan sampai penahanan ini 5 web judi online yang telah dicoba pelakon ini. Terdakwa ini menemukan upah Rp900 ribu, per 2 pekan ataupun per bulan,” kata Bismo.
Mahasiswi
Sebaliknya, buat terdakwa LA ialah wiraswasta yang pula selebgram.
Buat jumlah imbalan yang diterima kedua terdakwa mempromosikan web judi online bergantung jumlah followers. Terus menjadi banyak, hingga upah yang diterima hendak terus menjadi besar.
“( Imbalan) bergantung followers selebgram tersebut. Selebgram bernama samaran LA ini sebab followersnya 28. 000 sekian hingga mendapatkan upah buat artikel Rp150 ribu- Rp800 ribu persitus, perdua pekan ataupun perbulan. Selebgram bernama samaran K, sebab followers telah lebih dari 40. 000 ke atas ia mendapatkan upah posting Rp2, 5 juta- Rp5 juta persitus perdua pekan ataupun perbulan,” ucap Luki.
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Kedua pelakon atas perbuatannya, pelakon dijerat UU ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pergantian kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik.