Remaja di Bulungan, Kaltara, saat aksi pencuriannya terekam CCTV.

Remaja inisial IY (23) asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi usai mencuri 9 kotak amal masjid. Uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online.

“Dari tangan pelaku kita amankan 6 Kotak amal, dan 5 gunting yang digunakan pelaku saat merusak kotak amal,” beber Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu M Khomaini

“Untuk 3 kotak amal tidak kita amankan, karena sudah rusak dan di ganti oleh pihak masjid,” sambungnya.

Khomaini mengatakan, pelaku diamankan di salah satu warnet di Tanjung SelorĀ  Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami CCTV yang merekam aksi kejahatan pelaku.

“Kasus ini terungkap setelah ditemukannya CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil pendalaman kami lakukan identifikasi seputar gestur dan bentuk tubuh pelaku di CCTV dan diketahui identitas pelaku adalah IY,” terangnya.

Pelaku IY melakukan aksi pencurianĀ  di dua lokasi rumah ibadah di Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Pencurian dilakukan di 2 lokasi berbeda.

“Dari CCTV itu pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi, dengan rincian 8 kali di Tanjung Selor dan satu kali Kantor Diskoperindag. Saat beraksi pelaku mencongkel kotak amal menggunakan gunting,” imbuhnya.

Khomaini menjelaskan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015, dan yang kedua pada tahun 2023dengan vonis 1 tahun 9 bulan.

“Pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan, dimana sesuai pada rekam catatan kepolisian dirinya pernah melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujarnya.

Kepada polisi, IY mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online. Dimana uang hasil curian 9 kotak amal itu digunakannya untuk bermain judi online dan membeli pakaian bermerek.

“Pelaku ini mengenal judi online sejak lama karena sempat merasakan kemenangan, akhirnya muncul niat untuk mencari uang dengan cara mencuri, berbekal pengalamannya pelaku mengincar tempat sepi, yaitu masjid,” bebernya.

“Dari hasil uang curian pelaku berhasil membawa uang dengan total Rp 4 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya IY kini telah ditahan di Polres Bulungan beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut dan pelaku disangkakan pasal pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *