seorang penggembala ternak warga Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena menggelapkan 17 ekor sapi milik majikannya, Syahruddin,
Polisi juga menembak kaki R, karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan sebilah badik saat diamankan.
“Kita mendapat laporan adanya penggelapan 17 ekor sapi Pencarian pelaku kami lakukan selama 2 hari dan akhirnya kita temukan di sebuah pondok kebun di Desa Lapri.
Kami terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur (tembakan) karena terduga pelaku melawan dengan badik,” ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randya Shaktika saat dihubungi,
R kini mendekam di tahanan Polsek Sebatik Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Randya menuturkan, juragan sapi Syahruddin, menyadari sebagian sapinya hilang pada Saat itu, ia meminta tolong R yang bekerja sebagai gembala ternak miliknya, untuk menangkap lima ekor sapi.
Sambil menunggu R, Syahruddin pergi ke pondok kebun di sekitar lokasi gembala sapi dan ketiduran. Saat terbangun, ia tidak melihat keberadaan R, atau sejumlah sapi yang ia perintahkan untuk ditangkap sebelumnya “R diduga lari karena mengira majikannya sudah tahu kelakuannya,” katanya lagi.
Keesokan harinya, Syahruddin berkeliling melihat sapi miliknya dan mencoba menghitung jumlahnya. “Setelah dihitung secara saksama, jumlah sapinya tersisa 19 ekor. Padahal seharusnya 36 ekor,” tutur Randya.
Hilangnya R dari lokasi pengembalaan membuat pemilik curiga. Terlebih sapi-sapi lain miliknya juga tidak ia jumpai di mana pun.
Syahruddin kemudian mendatangi polisi untuk membuat laporan Dari hasil interogasi polisi, R mengaku mulai menggelapkan sapi majikannya
Modusnya R menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga miring. Pelaku melakukan aksinya ini secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu.
Ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta,” lanjutnya. R mengakui uang hasil penjualan sapi tersebut, digunakan untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi. “Kami sangkakan Pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Randya.