BA (21) pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Sabtu (2/7/2022). Pelaku mengaku mencuri untuk mencari modal berjudi online.

Mengaku ketagihan agen judi online, seorang pemuda mencuri dan menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian.

Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo AMP menuturkan, pelaku berinisial BA (21) adalah warga Desa Tanjung Kemala, Lampung Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor itu untuk mencari modal untuk bermain agen judi online

Pengakuannya, pelaku sudah kecanduan berjudi online namun tidak memiliki pekerjaan Sehingga nekat mencuri untuk mencari modal.

“BA ini sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut mencuri

Penangkapan pelaku BA sendiri berawal atas dugaan menguasai satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.

Dari penyelidikan, sepeda motor ini adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu Selatan.

Sepeda motor ini dilaporkan dicuri saat diparkir di halaman rumah pada sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pengakuan BA, sepeda motor ini dibelinya seharga Rp. 5,5 juta dari dua orang temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor,” kata Feabo.

Feabo menambahkan, dari pendalaman kasus terungkap juga BA terlibat pencurian satu unit sepeda motor di hari yang sama.

“Namun setelah dilakukan interogasi terungkap, BA juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor lain,” kata Feabo.

Satu unit lainnya itu adalah Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya Atmaja yang posisinya sedang diparkir di depan rumahnya di daerah Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara padaĀ  sekitar pukul 09.30 WIB

Pencurian itu dilakukan tersangka bersma 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam penyelidikan Polisi.

“Sepeda motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta,” kata Feabo.

Feabo mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 363 KUHP serta terancam pidana selama 7 tahun penjara.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *